Upacara Bendera
5 Februari 2024 - Upacara Bendera Hari Senin merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan oleh siswa-siswi dan dewan guru sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai. Kewajiban ini berdasarkan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Selain itu, upacara bendera mempunyai manfaat yang sangat baik bagi upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter bangsa, terutama nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut terkandung di dalam setiap urutan kegiatan atau tata upacara bendera diantaranya adalah nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama dan kekompakan, kekuatan fisik dan mental, patriotisme (kepahlawanan), dan lain sebagainya.